Misalnya like di Facebook maupun komentar atas postingan para peserta Pemilu berupa postingan flyer maupun banner di media sosial maka ASN bersangkutan tetap ditindak.

“Jadi itu disebutkan dalam SKB, jika pelanggaran-pelanggaran itu melampaui ketentuan yang pasti kita tindak berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.