Tandaseru — Bawaslu Halmahera Barat, Maluku Utara, mengingatkan larangan pose jari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini untuk menjaga netralitas ASN selama tahapan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Nimbrot Lasa saat dikonfirmasi mengatakan, larangan PNS selama masa Pemilu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu. Aturan itu diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu RI.
“ASN dilarang bahkan tidak bisa lagi berpose dalam pengambilan gambar dengan menggunakan simbol-simbol partai, seperti lima jari, empat jari, tiga jari, dua jari maupun satu jari,” ungkapnya.
“Jadi netral saja, sekarang tidak bisa menggunakan jari. Kalau untuk foto ASN itu hanya bisa dengan mengepalkan tangan,” sambung Nimbrot.
Ia mengungkapkan, dalam SKB juga poin-poin yang ditegaskan yaitu netralitas ASN, salah satunya dalam penggunaan media sosial. Nimbrot menyebutkan, dalam SKB juga mengatur tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
“Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan