“Kalau untuk pencairannya itu mengacu pada edaran Mendagri. 40 persen tahap pertama dan tahap kedua 60 persen. Itu 14 hari setelah penandatanganan NPHD,” pungkasnya.
“Kalau untuk pencairannya itu mengacu pada edaran Mendagri. 40 persen tahap pertama dan tahap kedua 60 persen. Itu 14 hari setelah penandatanganan NPHD,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.