Bila rakyat digempur dengan politik uang—maka pemilu yang berdasarkan prinsip bebas dan jujur tidak ada. Pemilu tidak bebas, karena pilihan seseorang tidak lagi sesuai dengan keinginannnya karena telah dirantai dengan kepentingan. Pemilih ditekan dan diitimidasi untuk memilih pemimpin atau caleg tertentu.

Pemilu tidak jujur karena telah terjadi kecurangan dalam pemilu dengan cara-cara membeli suara, baik di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) atau KPU; entah di tingkat kabupataten/kota, provinsi, bahkan pusat.

Praktik-praktik tidak terpuji seperti manipulasi atau kecurangan dalam pemilu akan membawa Indonesa makin jauh dari apa yang dibilang negara demokrasi. Karena konsekuensi logis dari terlahirnya demokrasi substansial (terwujunya keadilan, kesejahteraa, dan kedamaian) dalam masyarakat karena proses demokrasi prosedural (atau pemilu) yang sangat baik berdasarkan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia, atau jujur (luber) dan adil (jurdil).
Pengalaman selama ini kecurangan atau pun politik uang terjadi di mama-mana ketika pemilu dilangsungkan. Misalnya, laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2015, ditemukan 313 kasus politik uang dalam Pemilu Legislatif 2014.

Jumlah ini naik dua kali lipat dibandingkan Pemilu Legislatif 2009. Provinsi Banten menduduki urutan pertama dengan 36 kasus pelanggaran politik uang, provinsi Riau dan Bengkulu menyusul dengan jumlah yang sama, yakni 33 kasus, diikuti Sumatera Barat dengan 30 kasus, dan Sumatera Utara dengan 29 kasus.

Hampir semua pemilu yang dilangsungkan di Indonesia masih sebatas prosedural, belum esensial karena para pejabat publik yang lahir dari pemilu belum bisa mewujudkan cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

Tidak terputus. Tindakan-tindakan amoral seperti kucurangan atau politik uang dalam pemilu karena para stakeholder pemilu, terutama KPU dan Panwas pemilu menjadi melempem dan dependen (tergantung) pada kepentingan kekuasaan, termasuk minusnya bekal integritas dan moralitas. Padahal, KPU dan Bawaslu telah berdiri di atas buktt sejarah reformasi yang sangat kuat untuk menegakan hukum dan demokrasi demi kemajuan dan kejayaan Indonesia.

Kedua lembaga independen; KPU dan Bawaslu yang diharapakan menjadi pilar utama demokrasi yang dalam proses pemilu justru masuk angin atau jadi “hama demokrasi”. Siapa lagi yang mau diharapakan oleh masyarakat untuk mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil?