Memang Indonesia telah melewati beberapa fase proses demokrasi politik sebagai konsensus nasional sekaligus konsekuensi historis negara demokrasi daripada sistem ketatanegaraan. Pemilu pada periode pertama setelah satu dekade proklamasi tahun 1955, terbilang cukup demokratis karena dilangsungkan dalam nuansa dan suasana kepartaian yang ideologis. Antusiasisme kontestasi yang dibuktikan lebih dari 100 persen peserta pemilu membuat setiap kontestan saling mengawasi.

Pada era Orde Baru juga dilangsungkan enam kali pemilu: Pemilu1971, 1977, 1982, 1987,1992, 1997. Praktik pemilu pada zaman Orde Baru bisa dibilang sangat jauh dari prinsip-prinsip pemilu yang ideal, yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia, karena rezimnya sangat represif dan totaliter. Deparpolisasi dan antipartisipasi masyarakat sangat mendominasi menyelenggaran pemilu pada masa itu.

Apalagi penyelenggaran pemilu pada masa Orde Baru melekat pada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, maka semua supervisi pemilu ada pada rezim pemerintah. Sampai-sampai rakyat tidak bisa bebas untuk ikut menentukan jalannya proses pemilu yang adil dan jujur sesuai dengan amanat konstitusi, yakni rakyat sebagai pemegang kedaulatan sejati di negara ini.

Dan, pada era reformasi telah dilangsungkan beberapa kali pemilu yang cukup demokratis sebagai hasil proses konsolidasi demokrasi menuju demokratisasi. Eforia reformasi memberikan partisipasi penuh kepada rakyat untuk bebas menentukan hak politiknya dalam setiap pemilu: Pemilu 1999, 2004, 2009, 20014, dan 2019 telah terciptanya sistem pemilu yang cukup efektif karena pusat penyelenggaraan pemilu telah diurus oleh lembaga independen, yakni komisi pemilihan umum (KPU) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, di era reformasi yang begitu memberikan ruang kebebasan yang sangat besar, membuat segala cara dimainkan oleh para aktor-aktor politik untuk meraih kekuasaan, termasuk politik uang (money politic).

Hal inilah yang akan membuat demokrasi kita akan cacat atau ternoda. Politik uang menggerus demokrasi kita. Pemimpin atau para wakil rakyat yang lahir karena hasil manipulasi, politik uang tak pernah menjadi orang yang beramanah di singgasana kekuasaan.

Suara hati nurani masyarakat dalam bentuk aspirasi murni dapat dibeli demi kepentingan. Hingga prinsip-prinsip demokrasi yang langsung, umum, bebas rahasia telah tercoreng dengan praktik politik uang. Setiap pemilu rakyat tetap menjadi objek eksploitasi politik pihak yang memiliki kekuasaan dan uang.