“Tantangan kita hari ini adalah kaum muda perlu mencermati, mempelajari kasus atau membaca peluang hari ini. Jika kita terbawa arus, saya pastikan ke depan kaum muda hanya dijadikan sebagai alat tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Rudi Achsoni menyatakan mendukung dibentuk pengadilan etik sehingga dapat mengadili para hakim yang membuat keputusan berdasarkan kepentingan.

“Kenapa pengadilan etik penting, fungsinya bisa memberikan sanksi keputusan MK yang berpihak pada kelompok tertentu atau yang disuap dalam Putusan pilkada,” jelasnya.

Ia bilang, pelaksanaan hukum di Indonesia masih beralaskan kepentingan orang tertentu, sehingga dengan adanya lembaga yang mengadili para hakim konstitusi dan lainnya adalah langkah baik mencegah adanya indikasi kecurangan dalam memutuskan suatu perkara yang berhubungan dengan masa depan bangsa dan demokrasi.

“Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh orang tertentu ketika menjadi pimpinan. Jadi dengan adanya Mahkamah Etik ini bisa menjadi landasan yang kuat untuk mengevaluasi kinerja hakim konstitusi,” terangnya.

Sementara itu, Reni SA Banjar dalam menyampaikan materinya menyebut KPU sebagai lembaga penyelenggara akan mengikuti amar putusan yang sudah ditetapkan MK.