Tandaseru — Gugatan Rosiana Syarif terhadap keputusan DPP Partai Gerindra yang memberhentikannya dari anggota partai, dan juga melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadapnya dari anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, akhirnya memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (9/11).

Dalam putusan atas perkara nomor 50/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Tte ini, Rosiana selaku penggugat memenangkan gugatan melawan DPP Partai Gerindra selaku tergugat I, dan tergugat II DPD Partai Gerindra Maluku Utara.

Rosiana melalui kuasa hukumnya, Fadly Tuanany mengatakan, dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Isi putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian, surat keputusan yang dikeluarkan tergugat I yaitu surat keputusan nomor: 08-0262/Kpts/DPP-GERINDRA/2023, tertanggal 21 Agustus 2023 tentang pemberhentian keanggotaan Rosiana Syarif dan surat-surat keputusan yang berkaitan dengan penerbitan surat pemberhentian tersebut diatas serta surat nomor: 08.0162/A/DPP-GERINDRA/2023, tanggal 22 Agustus 2023, tentang PAW anggota DPRD Provinsi Maluku Utara atas nama Rosiana Syarif dinyatakan tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.