Menurutnya, aktifnya Riri di DPRD harus dianggap ilegal sebab bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Otda Kemendagri Nomor 100.2.1.4/4367/OTDA tertanggal 16 Juni 2023 terkait Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Setelah Saudari Riri Aisyah Do Taher ditetapkan dalam DCT PAN Kota Tidore Kepulauan pada Pemilu 2024, maka kami mempertegas Saudari Riri Aisyah Do Taher tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sebagai anggota DPRD,” tandas Karim.
Tinggalkan Balasan