Tandaseru — Ketua DPC Partai Hanura Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Karim Hamid Tomake, mempertanyakan sikap DPRD yang tidak memproses usulan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Riri Aisyah Do Taher.
Akibat sikap DPRD tersebut, Riri yang saat ini telah pindah partai dan tercatat sebagai caleg Partai Amanat Nasional dalam daftar calon tetap (DCT) Pileg 2024 masih berstatus anggota DPRD aktif dari Partai Hanura.
“Hingga saat ini dia masih aktif dan menggunakan fasilitas keanggotaannya di DPRD Tidore, padahal jelas-jelas yang bersangkutan telah pindah partai dan masuk DCT PAN dapil 1. Secara otomatis, seharusnya yang bersangkutan dinyatakan gugur keanggotaannya di DPRD sebagai anggota Partai Hanura,” ujar Karim, Kamis (9/11).
Hanura pun mempertanyakan sikap pimpinan dan Sekretariat DPRD yang enggan memproses PAW Riri. Padahal, Hanura telah mengusulkan sejak Juli 2023 lalu.
“Kami internal DPC Partai Hanura juga menegaskan bahwa keputusan pindah partai yang dilakukan Saudari Riri justru sangat merugikan Partai Hanura secara langsung. Karena usulan pemberhentian sejak bulan Juli hingga saat ini belum terealisasi,” tegasnya.
“Marilah kita jaga tata kelola pemerintahan ini dengan baik dan konsekuen agar visi Tidore Jang Foloi bisa terwujud. Jangan memperlambat dong,” sambung Karim.
Tinggalkan Balasan