Tandaseru — Menjelang Pemilihan Legislatif tahun 2024, sebanyak 17 partai politik dan 331 Daftar Calon Tetap siap bertarung memperebutkan 25 kursi anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Berdasarkan kuota yang ditentukan, seharusnya terdapat 450 caleg. Sebab masing-masing parpol dijatahi 25 caleg yang dibagi dalam tiga daerah pemilihan (dapil).

Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Tidore dan Tidore Timur sebanyak 7 caleg, Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Oba Utara, Oba Tengah, Oba dan Oba Selatan 11 caleg, dan Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara sebanyak 7 caleg.

“Untuk PSI, secara nasional terdaftar, namun di Tidore mereka tidak memasukkan nama-nama caleg sampai saat ini sehingga mereka dianggap tidak berpartisipasi,” ungkap Ketua KPU Abdullah Dahlan, Jumat (3/12).

Sementara Partai Buruh hanya punya satu calon anggota legislatif yang berasal dari Dapil 2. Sementara di Dapil 1 dan 3 tidak ada calon sama sekali.

Menyusul Partai Ummat, yang hanya memiliki 5 calon, terdiri dari Dapil 1 sebanyak 3 orang, dan Dapil 2 sebanyak 2 orang, dan Dapil 3 tidak ada calon sama sekali.