Tandaseru — Bakal calon legislatif (Bacaleg) Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial AE terancam dibatalkan dari daftar peserta pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Pasalnya, bacaleg daerah pemilihan I dari Partai Gelora itu telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran masjid Desa Joubela, tahun 2014-2016.
Anggota KPUD Kabupaten Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam menjelaskan, status bacaleg AE bisa dibatalkan atau dihapus dari daftar jika sudah ada putusan inkrah atas kasus yang menyeretnya.
“Karena yang bersangkutan statusnya masih tersangka dan belum ada putusan inkrah, sehingga KPU Morotai masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan,” kata Arfandi, Kamis (2/11).
Tinggalkan Balasan