Tandaseru — Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, bersama stakeholders akan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon anggota legislatif yang melanggar aturan berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menjelang tahapan kampanye.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Amru Arfa dalam rapat koordinasi bersama stakeholders terkait persiapan penertiban APS jelang kampanye pada Pemilu serentak tahun 2024, Senin (30/10).

Amru bilang, rapat koordinasi ini melibatkan Polresta Tidore, Kodim 1505/Tidore, KPU, Badan Kesbangpol, Satpol PP dan para pimpinan partai politik peserta Pemilu.

“Berdasarkan arahan dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara, penertiban APS di kabupaten dan kota dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober hingga 2 November 2023. Namun berdasarkan kesepakatan bersama antara Bawaslu dengan stakeholders, penertiban APS dilakuan pada tanggal 2 November 2023. Peserta Pemilu diberi ruang menertibkan sendiri APS yang terpasang yakni dari tanggal 30 Oktober hingga 1 November 2023 dan di tanggal 2 November 2023 baru Bawaslu bersama TNI-Polri, KPU, Kesbangpol dan Satpol PP melakukan penertiban serentak di 8 kecamatan,” ucap Amru.

Ia menambahkan, sebelum melakukan penertiban, Bawaslu telah mnginstruksikan ke jajarannya di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa untuk menginventarisasi jumlah APS yang tersebar di 8 kecamatan.