Perilaku yang dipertontonkan oknum jaksa ini, tambah Maharani, selain telah mempermalukan dirinya sendiri, juga mempermalukan institusi kejaksaan yang selama ini berusaha membersihkan diri dari stigma buruk yang disematkan masyarakat pencari keadilan.

“Kami menyampaikan keberatan atas perilaku Jaksa Crisman M. Sahetapy dan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar memeriksa jaksa yang bersangkutan dan memberikan sanksi yang tegas karena yang bersangkutan telah memperlihatkan sikap yang tidak profesional dalam menangani perkara pidana klien kami. perilaku demikian tidak menunjukan ia sebagai jaksa yang profesional, melainkan seperti “preman” yang tidak punya etika baik dalam menangani perkara maupun saat berkomunikasi,” tegas dia.

Terpisah, Crisman yang dikonfirmasi via seluler sejak Selasa (24/10) enggan memberikan respon hingga berita ini dimuat.