Pengurusan administrasi pengalihan penahanan terhadap kliennya, kata Maharani, terpaksa harus ditolelir baru akan diproses mulai tanggal 24 Oktober 2023, karena mepetnya waktu saat itu. Sidang saja baru selesai jelang pukul 17.00 sore.
Alhasil, rencana itu ternyata dipersulit jaksa Crisman yang selalu menghindar dengan berbagai alasan. Padahal, Crisman adalah JPU yang hadir saat penetapan pengalihan penahanan dibacakan.
Upaya komunikasi melalui seluler kepada Crisman pun dilakukan, namun komunikasi perihal proses pengalihan penahanan yang awalnya direspon baik malah berujung dengan sejumlah pernyataan kasar yang dikirim Crisman via chat WhatsApp kepada Maharani.
Crisman nampak ngotot mempersoalkan penetapan pengalihan penahanan, dengan alasan terdakwa beralamat di Manado. Padahal jaksa penuntut itu juga tahu bahwa terdakwa juga memiliki rumah di Ternate.
Selain itu, majelis hakim bahkan telah menjelaskan kepada terdakwa bahwa segala resiko jika ia melanggar syarat penahanan kota dan juga mengingatkan kuasa hukumnya sebagai penjamin.
“Kekhawatiran jaksa Crisman terlalu dini disampaikan, karena belum terbukti klien kami melanggar aturan penahanan kota, karena ia baru menerima penetapan hakim. Dan jika klien kami melanggar aturan, maka majelis hakim dapat mencabut pengalihan tersebut, tanpa menunggu keberatan dari jaksa Crisman,” cetus dia.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.