Oknum jaksa ini pun kembali berulah saat berlangsungnya persidangan tanggal 23 Oktober 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi korban. Crisman yang saat itu hadir sebagai jaksa penuntut umum disebutkan mengeluarkan kalimat yang memprovokasi saksi korban agar mengosongkan rumah yang dihuni oleh terdakwa.

“Sehingga membuat kami harus menyampaikan keberatan ke majelis hakim agar menegur jaksa yang bersangkutan agar tidak memprovokasi dan menahan diri untuk menunjukkan reaksi berlebihan, seolah-olah ia tidak hanya menjadi penuntut umum melainkan mewakili kepentingan lain terhadap kasus yang menimpa klien kami,” timpal dia.

Pada persidangan itu, majelis hakim juga mengeluarkan penetapan pengalihan penahanan, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota yang berlaku sejak tanggal 23 Oktober 2023 hingga 6 Desember 2023.

Penetapan pengalihan penahanan ini, kata Maharani, mendapat penolakan jaksa Crisman dalam persidangan itu. Namun, majelis hakim menyampaikan bahwa itu kewenangan majelis dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun.

“Tidak puas dengan penjelasan majelis hakim, saat keluar ruang sidang, di pelataran parkir PN Ternate, jaksa Crisman berteriak ke arah kami bahwa ia akan melakukan perlawanan,” kata dia.