Untuk usulan peresmian pemberhentian Ridwan Lisapaly, lanjut Aldhy, dibuat karena sampai dengan jeda waktu 30 hari menurut aturan yang berlaku maupun tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD, partai diberikan waktu untuk menyampaikan PAW-nya.
“Dalam waktu 30 hari itu PKB belum menyampaikan PAW, makanya tadi ketua DPR langsung menandatangani surat usulan peresmian pemberhentian,” timpal dia.
Sementara untuk Firja Karim dan Arifin Djafar, kedua nama ini pun telah memenuhi syarat sebagai calon pengganti sebagaimana berita acara penelitian dokumen dari KPUD Kota Ternate.
Tinggalkan Balasan