Melainkan ada kebajikan, ada kebijakan, ada etika dan moral yang mesti dibentangkan dalam kekuasaan. Kalau elemen-elemen ini tergembok dalam dinding tirani, maka sudah tentu itu sebagai petanda despotisme baru, atau dalam istilah John Keane, Profesor Politik University of Sydney, dikenal neo-despotism.
Di Maluku Utara, kurang lebih 10 tahun terakhir, gejala neo-despotism itu mulai tumbuh. Merebut semua peluang, bahkan ujug-ujug muncul ke permukaan dengan mendaku diri sebagai tokoh atau jenis public figure lainnya.
Bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah telah tersandera sejak dalam pikiran: “kalau kitong mau tempati kekuasaan akan kitong kalah, me torang tarada doi, apalagi bukang keluarga pejabat setingkat Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kadis, atau apapun itu lah namanya.”
Artinya, dalam neo-despotism, hak setiap warga negara telah dihantui oleh kekuatan trah politik yang dianggap memiliki semua kelengkapan pertarungan, mulai dari uang, partai politik, media, basis elektoral, maupun perangkat lainnya.
Kenyataan ini akibatnya persis dengan pemikiran John Keane dalam bukunya The New Despotism (Harvard University Press, 2020) bahwa masyarakat akhirnya tertarik dengan tawaran-tawaran palsu, yakni terhapusnya beban kewarganegaraan, dan akan tiba pada fase “sejahtera” bila kekuasaan diberikan kepada mereka yang menguasai semua instrumen politik.
Pada kenyataannya, memang neo-despotism adalah kepemimpinan yang menyerupai gaya lama. Menumpuk kekayaan pribadi, melegitimasi kekerasan, dan tetap menciptakan kesenjangan yang paling radikal. Bahkan dalam satu lingkaran trah politik dapat bercokol menguasai dua ranah kekuasaan sekaligus, menggurita ke lini legislatif dan eksekutif.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.