Oleh: Igrissa Majid
Founder Indonesia Anti Corruption Network
_______
ADA yang mengeluh, ada yang mengkritik, ada yang berharap, ada pula yang menarasikan sejarah pembentukannya. Semua angle tulisan tentang Dirgahayu “Negeri Salah Urus” itu tidak lain karena kegelisahan.
Saya termasuk dalam kegelisahan itu, senang dengan pemaparan yang bernada kritik, apalagi tentang narasi pembentukannya, rasanya membawa kita pada semangat mereka yang berpeluh demi daerah otonomi baru bernama Maluku Utara, kala itu.
Tetapi saya akan menarik diri dan pergi ke sisi lain, untuk meng-capture angle yang berbeda, tentang mental para pejabat yang terus merawat kekuataan basis konstituen demi despotisme; mengokohkan trah politik karena takut kehilangan jabatan dan pudarnya status sosial sebagai “Orang Besar” di Maluku Utara.
Bahwa ada problem yang sesungguhnya sangat membingungkan. Apakah itu? Yaitu menciptakan budak-budak elektoral sebagai modal politik. Bahkan membuka peluang pasar kapitalis dengan alibi pengentasan kemiskinan. Mengizinkan korporat untuk menggundulkan hutan-hutan Halmahera yang subur.
Saya mencoba membangun argumen berdasarkan apa yang saya amati selama ini, sejak puluhan tahun silam sebelum berpindah penduduk sebagai warga Jawa Barat. Bahwa sudah 20 tahun lebih, terjadi penyimpangan demokrasi lokal yang sengaja dikonstruksikan untuk membatasi ruang kesetaraan bagi masyarakat hingga memenangkan gelanggang pertarungan politik.
Kesengajaan ini dilakukan sebagai actualization of power yang harus dilegasikan dalam garis genetika yang sama. Memang itu tidak salah dalam ruang demokrasi, tetapi ketidakwajaran berdemokrasi, karena demokrasi bukan hanya tersedianya mekanisme politik elektoral dan mengeuforiakan konstituen.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.