Dalam ketentuan, penanaman di areal DAS merupakan kewajiban perusahaan pemegang IPPKH. Hal ini sebagai bentuk kompensasi atas izin yang telah diberikan untuk menggunakan kawasan hutan.
Perusahaan pemegang IPPKH harus melakukan dua kewajiban. Pertama, reklamasi hutan bekas tambang. Kedua, merehabilitasi DAS berupa penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan.
Rehabilitasi DAS yang merupakan upaya pemulihan lingkungan dan menjadi agenda pembangunan, bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemulihan kawasan hutan dan menyejahterakan masyarakat di sekitarnya. Mencapai kualitas lingkungan hidup yang baik merupakan amanat Pasal 28H UUD 1945 yang menyebutkan bahwa warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik.
Tinggalkan Balasan