Di sisi lain, Dinas PUPR dan Tata Kota mendapat target PAD tahun ini Rp 500 juta dari retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi pemakaian kekayaan daerah kendaraan bermotor.

Berikut rincian PAD Dinas PUPR per bulan:

  1. Januari Rp 0
  2. Februari Rp 0
  3. Maret Rp 19.500.000
  4. April Rp 32.411.654
  5. Mei Rp 38.000.000
  6. Juni Rp 0
  7. Juli Rp 0
  8. Agustus Rp 0
  9. September Rp 0.

Sehingga total baru mencapai PAD sebesar Rp 89.911.654. Dalam tiga bulan terakhir ini, Dinas PUPR harus menggenjot PAD sebesar Rp 410.088.346.