Tandaseru — ASN dan kepala desa se-Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diingatkan agar tidak terlibat kampanye politik pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini ditegaskan Kepala Kejari Sobeng Suradalbsaat ditemui tandaseru.com di kantornya.

“Sekarang ini sudah memasuki tahun politik dan tentunya ada tahapan-tahapan di antaranya kampanye, jadi ASN dilarang terlibat kampanye atau bentuk-bentuk lain secara terbuka memberikan dukungan kepada kontestan Pemilu,” ujar Sobeng, Kamis (21/9).

Sobeng bilang, sangat jelas diatur dalam undang-undang, ASN yang terlibat politik praktis ada ancaman pidananya.

“Dan itu sangat jelas. Kami mengimbau kepada seluruh ASN khususnya di Pulau Morotai ini jangan sampai ada yang terlibat dalam kampanye maupun kegiatan dilaksanakan oleh peserta Pemilu,” imbaunya.

Begitu juga bagi para kades bersama perangkat desa agar tidak terlibat kampanye politik.