Sekadar diketahui, Komisi III DPRD Maluku Utara bidang infrastruktur dan pembangunan telah mengeluarkan rekomendasi ke Gubernur Maluku Utara untuk segera membentuk tim investigasi kasus pencemaran sungai Sagea.
Surat rekomendasi dengan Nomor: 15/Komisi III-DPRD/IX/2023 yang ditandatangani Ketua Komisi III Rusihan Jafar tersebut memuat beberapa poin penting.
Salah satunya menyinggung tentang legalitas tim investigasi bentukan dinas lingkungan hidup, yang disebut tidak memiliki dasar yang kuat dan terindikasi tidak maksimal dan optimal.
Olehnya itu, komisi III meminta gubernur maluku utara untuk segera menindaklanjuti surat rekomendasi pembentukan tim investigasi sesuai hasil kesepakatan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kehutanan, dan Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai (PDAS) Akemalamo Ternate di hotel Grand Majang, Kota Ternate, Jumat (8/9), tanpa mengulur waktu.
Tim investigasi usulan Komisi III ini akan dikoordinir oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara.
Polemik Rekomendasi Pembentukan Tim Investigasi
Rekomendasi pembentukan tim investigasi kasus sungai Sagea oleh DPRD dinilai kalah gercep dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, sebelum adanya usulan pembentukan tim investigasi oleh DPRD melalui RDP Komisi III, tim dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara sudah melakukan investigasi ke lokasi sungai Sagea bersama Pemerintah Daerah Halmahera Tengah.
Tinggalkan Balasan