Atas perhatian terhadap 4 poin perihal tersebut yang kemudian telah dilakukan pengkajian maka akta kelahiran putra kembar ini berdasarkan asas contarius actus dibatalkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Kendal.
Dalam surat pembatalan akta kelahiran itu pun tertulis, mengingat kedua putra kembar itu beralamat Kota Tangerang Selatan maka Dispendukcapil Kota Tangerang Selatan dimohon untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, surat pembatalan akta kelahiran putra kembar telah diterima oleh pihak Kesultanan Ternate.
Tuli Lamo atau juru bicara Kesultanan Ternate Irwan Abd Gani Arief mengatakan, dengan dibatalkannya akta kelahiran kedua anak tersebut maka sudah jelas bahwa kedua anak ini sebagaimana putusan pengadilan bukanlah anak biologis dari mendiang Sultan Mudaffar Sjah dan Nita Budi Susanti.
“Sesuai dengan putusan pengadilan tinggi tahun 2016 bahwa anak tersebut bukan anak biologis dari almarhum Sultan Mudaffar Sjah dan Nita Budhi Susanti,” jelas Irwan kepada tandaseru.com, Senin (11/9).
Tinggalkan Balasan