Tandaseru — Kejati Maluku Utara memanggil bendahara Wakil Gubernur M Al Yasin Ali dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH). Bendahara berinisial ID alias Idam itu mendatangi kantor Kejati Rabu (6/9).

Idam usai keluar dari kantor Kejati mengatakan kedatangannya hanya untuk mengantar berkas.

“Saya hanya antar berkas, karena mereka minta,” singkatnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga membenarkan kedatangan bendahara itu hanya mengantar berkas WKDH.

“Dia antar dokumen untuk melengkapi berkas WKDH,” tuturnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus tersebut, sesuai dari hasil audit inspektorat Maluku Utara ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.