Tandaseru — Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menerima pengembalian potensi kerugian negara dalam pekerjaan bendungan irigasi Desa Auponhia, Kabupaten Kepulauan Sula, Senin (4/9).

Proyek anggaran tahun 2018 itu memiliki nilai kontrak  Rp 11.292.633.516,73 dan melekat di Dinas PUPR. Anggaran proyek bersumber dari APBD (DAK) yang dilaksanakan oleh PT Kristi Jaya Abadi.

Hadir dalam pengembalian itu Sekretaris Daerah Muhlis Soamole, Direktur PT Kristi Jaya Abadi Irwan Hongarta alias Cuan, Kepala Inspektorat Sula Machful Sasmito, Kepala BPKAD Sula Gina Tidore, Kepala Dinas PUPR Sula Jainudin Umaternate, serta penyidik pembantu Kompol Rusli Mangoda.

Pengembalian dilakukan secara tunai pada di kantor Inspektorat Sula. Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda melakukan pendampingan pengembalian atau pemulihan potensi KN/KD yang dilakukan PT Krista Jaya Abadi ke pemda senilai Rp 399.916.790,00 dari potensi KN/KD yang ditemukan ahli konstruksi SDA Pertahkindo Maluku Utara. Pengembalian dibuktikan dengan bukti surat tanda setor serta print out laporan transaksi Bank Maluku-Malut Sanana.

Kabid Humas Polda Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi mengenai pengembalian kerugian negara itu mengatakan ada selisih dalam pekerjaan.