Tandaseru — Gubernur Maluku Utara yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Nurlaila Muhammad secara resmi membuka rapat koordinasi pelaksanaan fisik dan immediate outcome DAK tahun 2023 Provinsi Maluku Utara. Kegiatan ini berlangsung di ballroom Bela International hotel Kota Ternate, Senin (4/9).
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya Nurlaila mengatakan, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamanatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2021 diamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib melaporkan pelaksanaan DAK fisik yang salah satunya memuat substansi hasil capaian jangka pendek (immediate outcome).
“Atas dasar peraturan perundang-Undangan tersebut maka sebagai penyelenggara anggaran yang bersumber dari DAK, patut untuk mematuhi setiap mekanisme baik pengelolaan anggaran hingga pertanggungjawabanya,” ucap Nurlaila.
Dana Alokasi Khusus Fisik, sambungnya, adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional.
Ia menuturkan, banyak kegiatan yang bersumber dari DAK di Maluku Utara yang belum dikelola dengan baik. Hal itu dikarenakan perencana pembangunan infrastruktur fisik sering terlambat menyampaikan rencana anggaran dan belanja kegiatan atau program kerja yang relevan.
Tinggalkan Balasan