Tandaseru — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Halmahera Barat, Maluku Utara, Soni Balatjai, menginstruksikan para camat memperhentikan perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.

Soni saat dikonfirmasi mengatakan, perangkat desa yang namanya masuk daftar calon sementara (DCS) harus segera diberhentikan.

“Kalau ada perangkat desa yang jadi caleg itu tidak bisa. Kalau pun ada, yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri ke kecamatan, dan dari kecamatan tindaklanjuti ke DPMPD untuk lakukan pemberhentian,” ungkapnya, Kamis (31/8).

Mantan Kepala Bappeda ini menjelaskan, hingga saat ini DPMPD telah menerima satu kepala desa yang mengajukan pengunduran diri ke pihak kecamatan. Pengajuan itu telah ditindaklanjuti untuk dilakukan pemberhentian. Kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Sasur, Kecamatan Sahu Timur.

“Sejauh ini yang kami lakukan pemberhentian itu baru satu, yaitu Kades Sasur Pantai,” tuturnya.

Ia menambahkan, beberapa perangkat desa yang namanya masuk dalam DCS hingga kini belum mengajukan pengunduran diri. Soni menyebutkan, laporan yang diterima DPMPD, ada lima desa yang perangkat desanya maju sebagai calon anggota legislatif. Ia pun menginstruksikan kepada camat agar lakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan tanpa ada permohonan.