“Ini merupakan informasi awal yang didapat Bawaslu Halmahera Barat selanjutnya untuk dilakukan penelusuran oleh Panwascam Jailolo Selatan dan hasilnya sementara ini informasinya masih aktif menjabat dan masuk dalam penetapan DCS,” bebernya.

Ia menambahkan, hasil penelusuran tersebut akan disampaikan ke KPU Halmahera Barat untuk ditindaklanjuti sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Apabila sudah penetapan DCT, lalu yang bersangkutan belum mengundurkan diri, maka hasil penelusuran tersebut bisa dikategorikan menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu. Karena ini sudah melanggar regulasi aturan KPU dan Bawaslu dan salah satu pelanggarannya mereka tidak memenuhi syarat (TMS) dalam penetapan DCT dan tidak dapat menjadi peserta pemilu di tahun 2024,” pungkasnya.