Menurut Ketua DPC Partai Demokrat Kota Ternate itu, ia tak menghadiri rapat paripurna hanya dua kali. Tetapi yang diberitakan oleh BK sebanyak 8 kali. Heny menduga, ada upaya pembunuhan karakter dalam pemberitaan tersebut. Apabila BK tidak bisa membuktikan tudingan tersebut, maka Heny dengan tegas akan menempuh proses hukum atas pencemaran nama baik.

“Ini menjelang pileg, jadi orang gampang membentuk opini. Saya tidak segan-segan memproses secara hukum terkait pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,” tandasnya.