Tandaseru — 34 narapidana Rutan Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, diusulkan mendapat remisi HUT RI ke-78. Pemberian remisi umum ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Pengumuman akan disampaikan sebelum atau pada saat hari-H HUT RI nanti,” ungkap Kepala Rutan Nurchalis Nur, Selasa (15/8).

Ia bilang, rutan maupun lapas sifatnya hanya mengusulkan remisi. Sedangkan penentuan remisinya diputuskan Kemenkumham.

“Remisi diberikan kepada napi berkelakuan baik dan sepanjang mereka memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selain itu, remisi juga menjadi hak para napi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, remisi yang diberikan kepada narapidana berbeda. Besaran remisi sesuai masa tahanan yang sudah dijalani.

“Di antara mereka ada diberikan remisi paling kecil 1 bulan dan remisi paling besar 5 bulan,” tambahnya.