Tandaseru — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pulau Morotai, Maluku Utara, mencatat sepanjang tahun 2017 hingga 2023 ada 10.030 ribu warga membuat kartu kuning.

Tujuan membuat kartu kuning adalah untuk keperluan mencari pekerjaan. Sebagian besar dari mereka memilih mencari pekerjaan di luar Morotai.

Bahadar, salah satu warga Kecamatan Morotai Timur, mengaku membuat kartu kuning untuk melamar kerja di PT IWIP, Halmahera Tengah.

“Di Morotai sulit dapat kerja, jadi saya punya solusi terakhir ke IWIP saja. Ini demi kebutuhan ekonomi keluarga mendesak,” ungkap Bahadar, Kamis (10/8).

Data yang dihimpun tandaseru.com dari Dinas Nakertrans, sepanjang 2017-2021 ada pembuatan kartu kuning sebanyak 7.950. Lalu di tahun 2022 sebanyak 1.050 orang dan tahun 2023 Januari sampai 7 Agustus 2023 sebanyak 1.031 orang.