Tandaseru — Pemda Halmahera Barat, Maluku Utara, melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) mulai melakukan penyusunan draft peraturan desa tentang pencegahan perkawinan anak.

Rapat koordinasi yang dilakukan di ruang rapat Bappeda, Kamis (10/8), itu melibatkan Polres, Kementerian Agama, camat, PKK, dan OPD pengampu yang terlibat dalam penyusunan regulasi. Rakor penyusunan draft perdes tentang Strategi Pencegahan Pernikahan Anak ini guna menindaklanjuti salah satu hasil Rembug Stunting serta komitmen pemda dan masyarakat yang diikrarkan pada Festival Teluk Jailolo 2023.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil rembug dan evaluasi kinerja TPPS tingkat kabupaten, kecamatan dan desa yang disepakati pada 10 poin kesimpulan RKTL setelah rembug stunting. Salah satunya pembentukan perdes larangan pernikahan di bawah umur.

Kepala Bappeda Julius Marau pada tandaseru.com mengatakan, kegiatan ini dalam rangka pembahasan peraturaturan desa tentang strategi pencegahan perkawinan anak di bawah umur. Ada beberapa poin yang sudah disepakati yaitu bagaimana pencegahan perkawinan di bawah umur di desa.

“Perdes ini yang nantinya akan memberi arah, tuntunan bagi pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk bagaimana melakukan langkah-langkah konkrit agar tidak terjadi perkawinan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Julius menyampaikan, dalam pembahasan ini Bappeda juga membantu memboboti perdes kemudian diberikan ke camat untuk diserahkan di desa agar pemdes segera melakukan rapat bersama BPD untuk merumuskan menjadi perdes yang resmi.