“Barang-barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik berupa dokumen-dokumen dan 1 unit komputer akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi pasar pada Disperindag Kota Ternate periode bulan Februari 2022 sampai dengan Januari 2023,” terangnya.
Abdullah mengaku, proses penggeledahan berlangsung tertib, aman dan selesai ditutup dengan penandatanganan berita acara penggeledahan pukul 17:25 WIT.
“Dari hasil pelaksanaan kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Ternate berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait yang berhubungan dengan proses penyidikan perkara tersebut,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan