Sekilas Info

Dinilai Cemarkan Nama Baik, Anggota Timsel Bawaslu Laporkan 1 Akun Facebook

Ketua KAHMI Halmahera Selatan (batik) saat mendatangi Ditreskrimum Polda Maluku Utara. (Istimewa)

Tandaseru -- Ketua KAHMI Halmahera Selatan Juhari S Tawary melaporkan sebuah akun Facebook bernama Bongkar ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Selasa (8/8).

Akun tersebut dianggap melakukan pencemaran nama baik dan menyinggung SARA terhadap Juhari yang juga anggota Timsel Bawaslu Zona I Malut dengan unggahannya.

Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Hastomo Bakri, dalam unggahannya akun Bongkar menuliskan ''Menurut bapak Juhari S Tawary, S.Ag, M.Pdi, Ketua KAHMI Halmahera Selatan dan juga sebagai Timsel Bawaslu, yang bisa lolos seleksi Bawaslu Halsel dari 6 besar hingga menuju 3 besar harus asli orang suku Makean Tahane. Jadi menurut dia harga mati Usman Hud orang Tahane yang jadi. Ngana rubah sudah KAHMI Halsel jadi KAHMI Tahane Halsel".

"Dari perbuatan terduga itu sebagaimana diatur dalam UU sudah bisa dijerat dengan dua pasal di antaranya Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 28 tentang SARA. Jadi kami laporkan dia terkait dua pasal itu, terkait pencemaran nama baik dan SARA," ujar Hastomo.

Hartomo mejelaskan, unggahan itu dianggap menyerang pribadi kliennya. Karena itu ia meminta Polda segera memproses aduan kliennya sesuai undang-undang.

"Jadi aduan itu sudah kita sampaikan ke pihak kepolisian beserta bukti-bukti screenshot unggahan akun FB itu. Saya berharap laporan ini secepatnya ditindaklanjuti," tuturnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Yasim Mujair
Editor: Ika Fuji Rahayu