Tandaseru — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menolak aduan Ketua PMII Ternate Alfian M Ali terhadap empat komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Keempat komisioner yang diadukan ke DKPP adalah Ketua Masita Nawawi Gani dan tiga anggota yakni Fahrul Abd Muid, Ikbal Ali, dan Adrian Yoro Naleng.

Sidang putusan digelar DKPP pada Kamis (3/8). Dalam pengaduan nomor 103-P/L-DKPP/V/2023 tersebut, Alfian mengajukan aduan melalui kuasanya Tarwin Idris, Ahmad Rumasukun dan Julham Djaguna.

Dalam putusan nomor 83-PKE-DKPP/V/2023, DKPP menyatakan menolak pengaduan teradu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik empat komisioner Bawaslu terhitung sejak putusan dibacakan, memerintahkan Bawaslu melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak dibacakan, serta memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan.

DKPP dalam aduan itu memeriksa dugaan Ketua Bawaslu membuat pernyataan di media yang menyebutkan bakal mempidanakan salah satu calon anggota DPD RI. Pernyataan tersebut berkaitan adanya laporan bahwa nama dan identitas dirinya termasuk dalam daftar dukungan salah saatu calon anggota DPD RI. Selain itu, Masita juga diduga mengatur atau mengintervensi sentra Gakkumdu Kabupaten Halmaherah Tengah berkenaan jadwal klarifikasi terhadap dirinya.

DKPP juga memeriksa dugaan empat komisioner diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemilu berkenaan dengan penyerahan syarat dukungan calon anggota DPD RI Dapil Maluku Utara yang diselenggarakan sejak 26 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.

Serta memeriksa dugaan Fahrul Abd Muid tidak profesional karena membuat pernyataan di media tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Pulau Taliabu pada pokoknya menyatakan pelanggaran Bupati Taliabu tidak memenuhi unsur pelanggaran, sementara dugaan pelanggaran tersebut belum ditangani oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara.