Tandaseru — Mantan Ketua DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Merlisa dan ayahnya Adam Marsaoly yang digugat ke Pengadilan Negeri Ternate menegaskan tidak memiliki utang sebagaimana gugatan wanprestasi yang diajukan para penggugat.

Keduanya digugat oleh pasangan suami istri (pasutri) Edi Susanto dan Azmy Farika yang tak lain merupakan eks karyawan di perusahaan jasa konstruksi milik Adam Marsaoly.

Merlisa dan Adam melalui kuasa hukumnya, M Bahtiar Husni, Abdullah Ismail dan Mirjan Marsaoly menyebutkan, perkara gugatan nomor 23/Pdt.G/2023/PN Tte, tanggal 8 Mei 2023 ini masih dalam proses sidang dengan agenda pembuktian.

Bahtiar mengemukakan, pada 19 Juni 2023, pihak penggugat menghadirkan 1 saksi atas nama Zuanda ke Pengadilan Negeri Ternate.

Menurut Bahtiar, keterangan Zuanda dalam sidang tersebut belum dapat disimpulkan kalau para tergugat berutang kepada para penggugat sebab saksi hanya mengetahui hal tersebut lewat catatan yang disodorkan penggugat Edi Santoso, bukan mengetahui secara langsung perjanjian dibuat ataukah melihat adanya perjanjian.

“Sebab saksi tidak mengetahui secara jelas dan pasti adanya perjanjian atau tidak antara para penggugat dan para tergugat,” kata Bahtiar pada konferensi pers, Jumat (28/7).