Sebelumnya, anggaran operasional adhoc melekat pada pemda kabupaten/kota, hanya saja sudah dialihkan ke provinsi dengan tujuan agar pemprov lebih mudah melakukan pemetaan sharing.

Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir saat ditemui terpisah mengatakan, Pemprov Maluku Utara tetap mengalokasikan anggaran yang diusulkan KPU untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wali Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Prinsipnya, kata dia, merupakan suatu kewajiban pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan Pilkada yang dirancang KPU.

“Bukan soal sanggup atau tidak, ini merupakan kewajiban kita untuk membiayai, jika itu bersifat realistis,” ungkapnya.

Samsuddin menambahkan, Pilkada kali ini dilaksanakan secara bersamaan, untuk itu, dalam proses penganggaran bersifat sharing antara Pemerintah Provinsi dan Pemda kabupaten/kota.

“Kalau bangun tempat pemungutan suara (TPS) kita sharing. Honor petugas TPS juga sharing,” katanya.

Menurutnya, sharing antara Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan kesepakatan yakni 60:40.

“Nanti dicek sesuai kesepakatan, Pemprov berapa persen dan Pemda kabupaten/kota berapa persen,” tandasnya.