“Hal ini tertuang dalam keputusan KPU nomor 543 tentang ketentuan dan standar kebutuhan barang dan jasa untuk penyelenggaraan Pilkada,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam keputusan KPU itu ada sebagian item yang dikurangi.
“Misalnya kelompok honor badan adhoc, serta kelompok kerja yang sebelumnya mencapai 20 orang dikurangi menjadi 10 orang, sehingga ada penyesuaian,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat dengan TAPD Pemprov Maluku Utara anggaran Pilkada yang dibahas sebesar Rp 288 miliar dari yang diusulkan KPU sebesar Rp 217.
Jumlah ini, kata dia, mengalami sedikit perubahan, sebab ada kebutuhan dari kabupaten/kota yang baru dimasukkan.
“Misalnya, operasional adhoc, termasuk di dalamnya PPK dan PPS. Ini salah satu alasan terjadinya perubahan angka menjadi Rp 288 miliar,” katanya lagi.
Tinggalkan Balasan