“Kalau Rumah Sakit Sofifi sudah kita siapkan, saya kira wacana ini mungkin bisa terwujud,” katanya lagi.
Yang pasti, kata Samsuddin, Pemprov akan mencari solusinya jika wacana tersebut dilontarkan akibat keterlambatan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH).
“Yang pasti DBH Kota Ternate akan kita bayar, begitu ada uang kita bayar pelan-pelan,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Ternate Heny Sutan Muda (HSM) meminta Pemerintah Kota Ternate mengambil alih status RSUD Chasan Boesoirie Ternate milik Pemprov Maluku Utara.
Pengambilalihan ini sebagai kompensasi keterlambatan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tak kunjung ditransfer pemprov.
“Wali Kota dalam dua tahun terakhir ngotot bikin RSUD, tapi usulan mereka tidak rasional. Ada baiknya aset milik Pemprov RSUD Chasan Boesoirie dikonversikan saja. Soal TTP (nakes) yang menjadi masalah mungkin bisa dibijaki melalui kebijakan politik anggaran yang rasional bersama DPRD,” kata Heny kepada awak media, Sabtu (22/7).
Sekadar diketahui, tunggakan DBH Pemprov Maluku Utara untuk Pemkot Ternate tahun 2021-2022 sebesar Rp 35 miliar.
Heny bilang, langkah pemkot mengambil alih RSUD Chasan Boesoirie sudah tepat di tengah keinginan besar pemkot membangun RSUD baru.
“Jadi pemkot bisa mengalokasikan Rp 15 miliar untuk menutup tunggakan (utang RSUD CB). Selanjutnya pemkot tinggal mendorong kebutuhan alat kesehatan melalui DAK dari Kementerian Kesehatan,” tandas Heny.
Piutang DBH pemprov ke Pemkot Ternate tersebut terdiri atas pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2021 triwulan III senilai Rp 1.303.296.448.22 dan triwulan IV Rp 1.747.936.774.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.