“Sebab, acara yang diadakan pada malam hari tentu memiliki segudang dampak negatif. Terkait dengan pesta malam sebaiknya ditiadakan, karena dengan adanya acara pesta malam selalu berujung permasalahan. Kepada Dinas PMD dan Satpol agar menindaklanjuti hal-hal yang sudah disampaikan,” tukasnya.
“Kepada Dinas PMD agar memerintahkan pemerintah desa agar membuat perdes terkait izin keramaian dan izin peredaran miras. Saya tekankan kepada Satpol PP jika ke depan ditemukan ada toko yang menjual lem aibon tidak mempunyai izin agar ditutup. Untuk Sementara ini yang perlu kami batasi adalah pesta perkawinan dan pesta ultah dan dibatasi waktu sampai dengan pukul 18:00 WIT,” tandas Papilaya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.