Tandaseru — Kejati Maluku Utara menyampaikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi saat Hari Bhakti Adhiyaksa ke-63, Sabtu (22/7).

Penyampaian kasus ini dipimpin langsung Kepala Kejati Budi Hartawan Panjaitan didampingi sejumlah asisten.

Jumlah perkara pidana umum pada 2023 SPDP 91 perkara, 78 tahap 1, P-16 19 perkara, P-17 38 perkara, P-18 14 perkara, P-19 7 perkara, P-20 8 perkara, P-21 58 perkara, P-21A 1 perkara, tahap II 0 perkara dan pengembalian SPDP 4 perkara. Sementara untuk restorative justice 21 perkara.

Perkara yang ditangani Bidang Pidana Khusus tahap penyelidikan yakni kasus TPP nakes RSUD Chasan Boesoirie Ternate, dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan Pemprov Malut, dugaan korupsi Dinsos Malut dan dugaan korupsi alat praktik dan peraga peserta didik Dikbud Provinsi Malut.

Lima perkara yang ditangani Pidsus sudah naik ke tahap penyidikan, yakni dugaan korupsi pembangunan masjid raya Halsel, dugaan korupsi pada PT Alga Kastela (PT TBB Ternate), dugaan korupsi pinjaman Pemda Halbar, dugaan korupsi belanja bahan sembako Covid-19 Biro Kesra Pemprov Malut dan dugaan korupsi penyertaan modal Bank BPRS Ternate. Sedangkan untuk penuntutan tiga perkara TP TBB Ternate telah divonis.