“Jika ranperda ini menjadi dasar, maka Fraksi PKB bersikap untuk menolak ranperda ini,” tandas Mochtar.

Fraksi Partai Golkar dalam pandangan umumnya mengatakan fraksi sepakat kerja sama tersebut dirumuskan dalam bentuk regulasi daerah untuk mengatur aspek-aspek KPBU infrastruktur layanan kesehatan, termasuk dukungan-dukungan pemerintah daerah dan penganggaran pembayaran ketersediaan layanan untuk keberlangsungan kerja sama dan penyelenggaraan layanan kesehatan tersebut.

“Namun yang menjadi catatan penting fraksi kami adalah pembahasan ranperda wajib melibatkan Badan Anggaran DPRD dan TAPD untuk dapat mengkaji kemampuan keuangan daerah dalam melakukan pembiayaan terhadap infrastruktur layanan kesehatan yang akan dikerjasamakan. Selanjutnya terhadap muatan-muatan batang tubuh ranperda perlu ada kajian secara mendalam sebab substansi dari pasal-pasal tersebut masih belum mencerminkan norma dari suatu produk hukum yang ideal yang mencermikan adanya kepastian hukum dan pemanfaatan hukum,” tukas Ketua Fraksi Anas U Malik.