Ditanya soal administrasi anggota DPRD Deny Garuda dan Sherly Djaena di KPU, Irwan bilang baru bisa diketahui setelah verifikasi administrasi Silon.

“Dokumen-dokumen 16 parpol akan kami periksa mulai hari ini dan dapat dilanjutkan proses verifikasi administrasi sampai 6 Agustus 2023 baru kita tahu,” jelasnya.

Misalnya ada anggota DPRD aktif mengundurkan diri dari partai sebelumnya, harus lampirkan administrasi bacaleg ke KPU.

“Mengundurkan diri pindah partai tentunya harus menyertakan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya,” tegasnya.

Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Arfandi Iskandar Alam menambahkan, proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota partai terhadap seluruh parpol di Pulau Morotai telah selesai.

“Karena KPU Pulau Morotai hanya memeriksa kelengkapan berkas dari bakal calon anggota partai politik,” ungkapnya.