Tandaseru — KPU Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD pada pemilu tahun 2024 dinyatakan selesai. Selanjutnya dilanjutkan dengan verifikasi administrasi pada tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023.
Ketua KPU Irwan Abbas saat dikonfirmasi tandaseru.com, Senin (10/7), mengaku telah menerima berkas dokumen perbaikan 16 partai politik.
“Kemarin dokumen-dokumen perbaikan bacaleg DPRD dari partai politik menggungah ke Silon partai masing-masing,” kata Irwan.
Irwan juga angkat bicara terkait anggota DPRD aktif yang pindah partai. Menurutnya, bagi yang pindah partai wajib mengundurkan diri dari partai sebelumnya.
“Tapi soal PAW-nya ada di partai, dan KPU hanya mengeksekusi dalam hal administrasi,” terangnya.
Tinggalkan Balasan