Tandaseru — Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menganulir surat keputusan pelantikan ratusan pejabat eselon III dan IV yang dilantik beberapa waktu lalu.
Pembatalan tersebut tertuang dalam SK nomor 821.2./KEP/ADM/ 43 /2023 tertanggal 10 Juli 2023. Isi SK membatalkan SK nomor 821.2./KEP/ADM/41/2023 dan SK nomor 821.2./KEP/ADM/42/2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari dan dalam Jabatan Administrasi Provinsi Maluku Utara.
Pembatalan itu diduga kuat berhubungan dengan isu adanya dugaan jual beli jabatan di tubuh pemrpov.
Gubenur juga memerintahkan Tim Penilai Kinerja (TPK) Provinsi Maluku Utara agar lebih selektif dan profesional menetapkan PNS dalam jabatan yang akan didudukinya sesuai kompetensi dimiliki.
SK pembatalan tersebut menyebutkan pada poin a, untuk kepentingan dinas perlu dengan segera mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Poin b, bahwa pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan administrasi harus mendapatkan pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Tinggalkan Balasan