Kalau saja tidak ada permasalahan terkait LPJ, lanjut Rahmat, tentu tidak akan terjadi pemberhentian sementara terhadap para kepala desa. Sanksi itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 pasal 70.
“Sandaranya banyak namun saya ambil satu saja, yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 di pasal 70,” tutupnya.
Untuk diketahui, 21 kepala desa yang diberhentikan itu yakni dari Desa Waiboga, Dofa, Mangon, Keramat Titdoi, Wailia, Modapia, Saniahaya, Minalulu, Leko Sula, Leko Kadai, Pelita, Waitulia, Mangoli, Naflo, Kawata, Pelita Jaya, Kabau Pantai, Kabau Darat, Pohea, Fogi, dan Desa Waigai.
Tinggalkan Balasan