Acuan regulasi yang dipakai itu terfokus pada LHP, sehingga perlu dijelaskan terkait dengan larangan dan kewajiban kepala desa, sebagaimana pada Pasal 27, 28, 29 dan Pasal 30 serta Pasal 40 ayat 1 huruf, C poin d.

Suwandi menjelaskan, pemberhentian sementara itu sebagai bentuk pembinaan secara profesional yang dilakukan oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus, tanpa ada sedikit pun tendesi politik.

“Karena ini menyangkut tertib administrasi pemerintahan desa serta pengeloaan anggaran desa,” timpalnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kepulauan Sula, Rahmat Sillia menambahkan, pemberhentian sementara puluhan kepala desa karena terkait masalah anggaran desa.

Rahmat bilang, para kepala desa beserta bendaharanya jangan hanya berfikir soal pencairan, namun tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

“Kades dan Bendahara ini hanya mau cair-cair saja, tapi tidak buat LPJ sehingga terjadi polemik seperti ini,” ungkap Rahmat.