Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, hingga kini belum menerima pengajuan surat pengunduran diri dari tiga anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
Mereka di antaranya, Deny Garuda dan Sherly Djaena dari Partai Nasdem, serta Wilson Julius dari PKPI.
Tiga wakil rakyat yang juga kembali mencalonkan diri di Pileg 2024 itu, diketahui telah pindah partai politik (Parpol).
Denny dan Sherly diketahui tidak lagi dicalonkan oleh Partai Nasdem, sedangkan Wilson sudah pindah ke PSI.
“Sesuai dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 maka kami KPU minta mereka masukkan surat pengunduran diri,” kata Arfandi Iskandar Alam, Anggota KPU Pulau Morotai, Rabu (5/7).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu ini menegaskan, jika sampai batas waktu yang ditentukan ketiganya belum juga memasukan surat pengunduran diri, maka mereka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat calon legislatif.
“Jika pindah parpol agar secepatnya melengkapi persyaratan. Begitu hal dengan Bacaleg lainnya, sebab proses perbaikan hanya dilakukan pada 9 Juli 2023,” timpalnya.
Tinggalkan Balasan