Sementara itu, Jaksa Moksin Umalekhoa yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Fauji ini mengaku tidak mengetahui adanya percobaan bunuh diri tersebut.

Oleh sebab itu, Moksin menyebutkan belum dapat memastikan bahwa terdakwa tersebut adalah Fauji Marjan.

Moksin hanya membenarkan bahwa terdakwa atas nama itu sebelumnya menjalani sidang penuntutan dengan tuntutan 6 tahun penjara.

“Tuntutan 6 tahun saja denda Rp 800 juta subsider 3 bulan,” ungkap Moksin.

Moksin juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak bisa menentukan siapa yang bertanggung jawab atas adanya insiden tersebut.