“Dan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan,” paparnya.

Mustafa mengapresiasi proyek perubahan SINAR MALUT yang telah meletakkan dasar yang kuat dalam setiap implementasi program.

Kegiatan ini dihadiri Tim Efektif Proper Malut bersama tim penyusan peraturan gubernur SINAR MALUT yang terdiri atas unsur Dinas Lingkungan Hidup Malut dan Biro Hukum Setda Provinsi Malut.

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rektorat Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, Tanah Tinggi Kota Ternate dan dipimpin oleh Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup DLH Malut Wajihuddin Fabanyom.

Hadir pula Reformer Fachruddin Tukuboya dan Rektor UNNU Malut Associated Prof. Dr. M Nasir Tamalene sebagai sponsor kegiatan.

Reformer Fachruddin pada kesempatan FGD menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Rektor UNNU dan Direktur CV Qodri Global Environesia M Charis Kamarullah S.Pi.,M.Si.,CEIA yang telah mendukung kegiatan ini.